Atas Permintaan Pendiri, Dana Pensiun Apac Inti Corpora Dibubarkan OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 01 Feb 2022 19:45 WIB
Foto: OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora tanggal 17 Januari 2022.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora, membubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yang beralamat di Graha BIP Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930, terhitung efektif sejak tanggal 31 Oktober 2017.

Surat yang ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch Ihsanuddin menjelaskan Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu PT Apac Inti Corpora, dengan alasan bahwa Pemberi Kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

KDK Nomor KEP-6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu sebagai berikut:

Ade Prima Syarif (Ketua);
I Wayan Widia Adnyana (Anggota);
Diyah Turi Susanti (Anggota);
Mailani Hamzah (Anggota);
Haryo Wisanggeni (Anggota); dan
Sigit Budi Santoso (Anggota).

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Apac Inti Corpora untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.




(kil/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork