JHT Ditahan Sampai Usia 56, Kemnaker: Tidak Dipakai Buat Ibu Kota Baru

JHT Ditahan Sampai Usia 56, Kemnaker: Tidak Dipakai Buat Ibu Kota Baru

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 18:30 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign, Cek di Sini
Foto: BPJamsostek
Jakarta -

Banyak warganet yang berspekulasi soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Pemerintah dituding ingin memakainya untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kebijakan baru JHT melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), juga dicemaskan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan digunakan untuk mendanai penanganan COVID-19 dan pembangunan proyek mercusuar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menepis tudingan-tudingan tersebut. Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani COVID-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," katanya kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh karena itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tuturnya.

Dia pun memastikan setiap saat masyarakat ingin mencairkan dananya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, selama memenuhi persyaratan pencairan dijamin dananya tersedia.

"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi nggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya nggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Tapi dia pastikan itu dikelola secara hati-hati.

"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," tambahnya.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mempertanyakan urgensi diterbitkannya Permenaker 2/2022. Sebab, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) dan merebaknya varian Omicron, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tinggi. Sejalan dengan itu, JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk bertahan hidup.

Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah kekurangan anggaran sehingga mau 'meminjam' dana JHT yang sejatinya adalah milik pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya JHT ditahan hingga pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun baru bisa mencairkan haknya secara penuh.

"Jadi pertanyaannya apakah jangan-jangan ini adalah pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi untuk mencukupi untuk mempersiapkan gelombang COVID-19 atau pembangunan-pembangunan lainnya? Itu pertanyaan, jadi sengaja ditahan tidak boleh diambil JHT kemudian digunakanlah dana-dana ini, dipinjam nanti oleh negara," katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Pihaknya mencemaskan hal tersebut dan akan menolak keras jika benar dana JHT yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menalangi belanja pemerintah.

"Kami menolak keras penggunaan dana JHT, dana jaminan pensiun, dan dana-dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi di kas negara," paparnya.


Hide Ads