Dejavu! Aturan JHT Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun Juga Pernah Jadi Polemik di 2015

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 20 Feb 2022 15:31 WIB
Ilustrasi Penolakan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi polemik di tengah masyarakat. Banyak yang tidak setuju dengan aturan baru pencairan JHT 100% baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun, aturan ini dinilai merugikan para pekerja.

Kemenaker menerbitkan aturan tersebut lewat ketetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Masalah pencairan JHT seperti ini sebenarnya sudah pernah terjadi pada tahun 2015 atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Kemudian aturan tersebut dicabut karena diprotes. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai harus memanggil Menaker Hanif Dhakiri ke Istana karena polemik yang terjadi pada aturan JHT.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini menegaskan aturan JHT yang baru sudah disetujui Jokowi. Tidak ada aturan atau ketetapan yang dilanggar dalam kebijakan baru ini.

"Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Lalu seperti apa polemik soal JHT yang pernah terjadi di 2015? Kala itu PP 46/2015 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 dan berlaku 1 Juli 2015. Sama seperti Permenaker 2/2022 yang saat ini muncul, PP tersebut juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," bunyi pasal 22 ayat 1 aturan tersebut dikutip detikcom.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork