Wanti-wanti Buruh ke Menaker Soal Revisi Aturan JHT, Ini 3 Faktanya

Wanti-wanti Buruh ke Menaker Soal Revisi Aturan JHT, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2022 18:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu dilakukan setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mewanti-wanti beberapa hal terkait aturan yang sedang direvisi tersebut.

Berikut 3 faktanya:

1. Cabut Aturan JHT Cair 56 Tahun

Permintaan revisi yang dimaksud Jokowi, kata Said, adalah cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dengan demikian aturan tentang JHT kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja kena PHK bisa langsung mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendesak Menteri Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Menaker diminta cukup mengeluarkan aturan baru yang menyatakan dua hal. Pertama, menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

"Sudah, cukup sampai situ. Kami terus terang agak khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian yang terus bertahan dengan sikapnya, yang menurut kami kebijakannya melawan kebijakan presiden. Ini benar-benar harus kita waspadai," imbuhnya.

Buruh beri waktu seminggu buat revisi aturan JHT. Cek halaman berikutnya.

2. Dikasih Waktu Seminggu

Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan 100% saat usia 56 tahun. Hal ini sesuai instruksi Jokowi yang meminta agar dana JHT dipermudah bagi pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit seperti ini.

"Dalam waktu paling lambat 1x7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," tegasnya.

3. Ancam Demo Besar-besaran

Jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut, pihak buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran lagi.

"Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegasnya.

Said mengaku pihak buruh telah berkirim surat ke Jokowi pada Senin lalu yang isinya meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT dicabut.

"Partai buruh sudah mengirim surat pada Senin yang lalu ke Bapak Presiden Jokowi. Inti surat itu adalah meminta dicabut (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022)," tandasnya.


Hide Ads