Jouska kembali ramai diperbincangkan karena akun Instagramnya jouska_id muncul dan mengunggah pembelaan melalui Instagram Story mereka.
Dalam penjelasan Jouska disebutkan jika tergugat yaitu Aakar Abyasa dan Tias Nugraha didakwa dengan pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Namun tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10, artinya tak ada pasal penipuan.
Dikutip dari pemberitaan detikcom disebutkan, tuntutan jaksa dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Jouska diyakini jaksa terbukti melakukan pencucian uang dan melanggar pasal soal pasar modal.
Aakar dan Tias diyakini bersalah melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider masing-masing kurungan selama 6 bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," bunyi tuntutan jaksa.
Aakar Abyasa sudah ditahan Bareskrim Polri sejak Maret 2022. Awalnya, Aakar ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.
Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(kil/dna)