Politisi atau anggota partai politik bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dikutip dari UU tersebut, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI yaitu dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Lalu pada poin 2 jika anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan maka anggota Dewan Gubernur BI tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, DPR di UU PPSK menghapus syarat dan larangan tersebut.
Dalam draft UU PPSK poin 25 disebutkan. "Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga dan atau merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut," tulis poin a dan c di pasal 47, dikutip Kamis (29/9/2022).
Pada pasal 47 ayat 2 juga masih dijelaskan dalam hal Anggota Dewan Gubernur BI melakukan larangan sebagaimana dimaksud, anggota tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu RUU ini juga dijelaskan terkait pembentukan Badan Supervisi Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Badan Supervisi BI. Hal ini tercantum dalam perubahan Pasal 58A.
"Dengan UU ini dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Badan Supervisi BI. Badan Supervisi BI ini berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas BI," bunyi pasal 58 A ayat 1 dan 2.
BSBI juga menjalankan fungsi membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan BI dan melakukan monitoring untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi dan kredibilitas kelembagaan BI.
Hingga berita ini ditayangkan, detikcom telah menghubungi anggota komisi XI DPR RI Amir Uskara dan Anis Byarwati. Namun, belum ada tanggapan.
Lihat juga video 'Jokowi Sentil Daerah yang Inflasinya Tinggi: Hati-hati!':
(kil/ara)