Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit atau keringanan kredit. Hal ini menimbang kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya lepas dari dampak COVID-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan analisis akhir. Meski demikian, ia memastikan program restrukturisasi kredit akan diperpanjang.
"Kita sedang melakukan analisis akhir, memang masih ada beberapa komponen yang harus kita pertimbangkan sebelum kita memfinalisasikan posisi kita," katanya dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
"Kalau ditanya apakah ini akan diperpanjang atau tidak, saya yakin bahwa kita memang kalau melihat persoalan ekonomi kita yang masih belum lepas 100% dari COVID-19 dan tantangan global yang sekarang berkembang, nampaknya kita memang akan memperpanjang, tetap akan memperpanjang ini," paparnya.
Pihaknya belum bisa memaparkan secara detail durasi maupun skema restrukturisasi kredit. Namun, pihaknya mempertimbangkan jika keringanan kredit ini tak menyasar seluruh utang.
Baca juga: Siap-siap! OJK Ungkap Blibli Mau IPO |
"Untuk berapa lama dan bagaimana caranya nanti akan kita uraikan lebih detail. Tapi seperti apa yang pernah saya sampaikan tentu kita akan mempertimbangkan tidak lagi across the board, tapi kita betul-betul targeted secara sektor, secara geografi, secara krediturnya juga," ujarnya.
Tambahnya, pihaknya tak ingin kebijakan normalisasi kredit kemudian akan membahayakan pertumbuhan ekonomi nasional. "Mandat kita jelas menjaga stabilitas sistem keuangan kita, dengan demikian kita memberikan kontribusi yang signifikan terhadap mempertahankan pertumbuhan perekonomian kita," ujarnya.
(acd/ara)