Wajib Cek! Ini Cara Periksa 'BI Checking' Biar Pinjaman Tak Ditolak Bank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2022 13:33 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Skor kredit merupakan salah satu penilaian yang digunakan saat mengajukan kredit di perbankan atau lembaga jasa keuangan. Jika skor kredit buruk, maka kemungkinan besar proses pinjaman akan ditolak.

Biasanya pihak lembaga jasa keuangan menyebut dengan istilah BI Checking. Padahal namanya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi jangan sampai skor kredit yang ada di SLIK masuk dalam kategori macet. Hal ini bisa membuat sulit proses pengajuan kredit ke depannya.

Cara mengetahui skor kredit bisa mendatangi kantor OJK setempat. Dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (20/10/2022), disebutkan debitur bisa datang dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

Jika dikuasakan maka perlu dibawa surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa. Lalu untuk debitur badan usaha wajib membawa KTP dan dokumen identitas direktur badan usaha.

Setelah itu OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen pendukung debitur. Jika sudah sesuai dengan persyaratan, OJK akan mencetak hasil informasi debitur. Selanjutnya OJK juga akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.

SLIK ini adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan yag salah satunya berupa penyediaan informasi debitur.

Kemudian SLIK juga memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK, masyarakat diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atauNon Performing Loan(NPL).




(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork