Ahli Waris Wajib Tahu Utang Keluarga yang Meninggal, Begini Cara Ceknya!

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 16:22 WIB
Ilustrasi Utang (Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi atau situs idebku untuk mengecek catatan kredit baik perorangan, badan usaha dan debitur yang meninggal dunia. Untuk debitur yang meninggal dunia, bisa dicek oleh keluarga atau ahli warisnya.

Seperti diketahui, dalam agama islam sendiri ada kewajiban anggota keluarga atau ahli waris harus membayar utang milik anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Untuk mengecek catatan cicilan yang kemungkinan belum dilunasi, idebku memiliki fitur untuk mengeceknya. Pengecekan bisa dilakukan di situs idebku.ojk.go.id, melalui smartphone, laptop/komputer, dan tablet.

Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan OJK, I B Aditya Jayaantara mengatakan aplikasi atau situs tersebut memang dibuat untuk menyediakan informasi dan layanan kepada masyarakat dan perusahaan jasa keuangan.

Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengecek catatan kreditnya bisa hanya melalui situs ini dan informasinya akan terintegrasi ke email pengguna.

"Jadi aplikasi ini sama seperti website OJK seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sifatnya membantu membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengajukan pertanyaan dan lain sebagainya," katanya dalam peluncuran idebku OJK, secara virtual, Selasa (8/11/2022).

Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia, dikutip dari panduan idebku OJK, Selasa (8/11/2022):

1. Buka https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih Pendaftaran
3. Kemudian akan masuk ke halaman Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas debitur, dan isi captcha keamanan. Pastikan semuanya benar lalu klik Selanjutnya.
4. Tahap selanjutnya persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.




(ada/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork