Telemarketing kini disebut meresahkan. Pasalnya mereka menelepon hingga berkali-kali dan memaksa dalam penawaran kredit.
Seperti yang dialami oleh Raditya (30) dia menceritakan ditelepon oleh telemarketing sebuah perusahaan lembaga keuangan untuk meminjam uang.
Dalam satu hari dia bisa dihubungi oleh 10 nomor berbeda. "Tapi dari perusahaan yang sama," ujar dia, Senin (21/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika warga yang merasa terganggu bisa melaporkan perusahaan tersebut ke Satgas atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Lapor ke kami, nanti kami tindak lanjuti," ujar dia di auditorium IPB.
Caranya bisa membuka website konsumen.ojk.go.id dan isi form pengaduan. Selain itu juga bisa kontak OJK di nomor 157.
Atau lebih mudahnya melalui Whatsapp bisa melalui 081157157157.
Saat ini regulator sistem keuangan memiliki POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
POJK tersebut akan mengakomodir perlindungan terhadap konsumen dengan menekankan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan melalui pemenuhan prinsip edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan dan kepastian bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan.
Dikutip dari Financial Stability Board, market conduct merupakan "tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing)". Market conduct juga terkait dengan "penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan" (FSB, 2021).
(dna/dna)