Jangan Mau Ditipu Ada Uang Kertas Nominal Rp 1 Juta, Cek Nih Faktanya

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Sabtu, 26 Nov 2022 10:00 WIB
Ilustrasi uang/Foto: iStock
Jakarta -

Sempat viral di media video yang isinya memamerkan uang kertas yang disebut sebagai pecahan Rp 1 juta. Video dari Tiktok yang berdurasi 15 detik itu memamerkan uang kertas dengan tulisan Rp 1.0.

Oleh pemilik akun ditambahkan tulisan "oh ini yang katanya pecahan 1 juta"

Benarkah itu uang kertas nominal Rp 1 juta?

Dilansir dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (BI) @bank_indonesia, Sabtu (26/11/2022), lembaran yang disebut Rupiah kertas dengan nominal Rp 1 juta itu merupakan house note atau uang contoh yang dikeluarkan oleh Peruri.

Uang tersebut digunakan sebagai kebutuhan sampel yang bertujuan untuk mempromosikan kemampuan Peruri dalam mencetak uang dengan menggunakan teknologi pencetakan dan security features tertentu.

House note juga tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undag Mata Uang. Maka dari itu, uang ini tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

"Jadi, kalau ada yang menyebut itu Uang Rupiah atau gambaran desain uang Rupiah masa depan, dipastikan berita tersebut HOAKS," tulis BI, dikutip dari akun Instagram resminya

Saat ini uang Rupiah kertas pecahan tertinggi yang dikeluarkan oleh BI dan berlaku sebagai alat pembayaran sah yaitu Rp 100.000 tahun emisi 2004, 2014, 2016, dan 2022.

Ciri-ciri uang Rupiah juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.

Jadi, kalau ada yang bilang uang Rupiah pecahan Rp 1 juta sudah dipastikan itu hoaks ya detikers.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork