OJK Cabut Izin Wanaartha Life!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 16:15 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pencabutan ini berlaku mulai hari ini Senin (5/12/2022).

"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).

OJK sendiri selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," jelasnya.

Sebagai informasi, WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"

(ada/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork