Bos KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan keputusan itu maka homologasi atau penyelesaian masalah antara kreditur dan debitur bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, penahanan dan kasus pidana yang menjerat Henry membuat pembayaran cicilan menjadi terganggu. Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi menyebut lepasnya Henry Surya juga membuat dimulainya kembali perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur.
"Saya harapkan dari 6.000 anggota, dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik. Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik," ujarnya di Grha Surya, Jumat (17/2/2023).
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti sependapat ini adalah kasus perdata. Ia melihat Henry Surya beritikad baik selama yakni melakukan kewajibannya ke sebagian anggota. "Banyak saksi dan bukti bahwa sebagian dari kami sudah diselesaikan dari KSP Indosurya," tuturnya.
Ia juga berharap para anggota lain memberi ruang bagi KSP Indosurya bisa bekerja menyelesaikan kewajibannya sesuai homologasi. Ia juga berharap pemerintah bisa memfasilitasi agar menjadi moderator dalam pendamaian ini.
Baca juga: Heboh Gagal Bayar, KSP Indosurya Buka Suara |
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.
Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.
UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. "Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)