Bakal Ada Lembaga Penjamin Polis Asuransi, Nasabah Dijamin Nggak Deg-degan!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 16:47 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan program penjaminan polis asuransi lima tahun setelah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan. UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyambut baik karena pemegang polis akan mendapatkan kepastian penjaminan.

"Tentunya AAJI sangat amat gembira dengan UU P2SK ini, ada hal yang diapresiasi oleh AAJI salah satunya aspek penjaminan pemegang polis," kata dia dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Budi menyebutkan sebenarnya Lembaga Penjamin Polis (LPP) ini sudah diamanatkan dalam UU Perasuransian pada 2014, tapi baru terealisasi sekarang. AAJI bersama asosiasi lainnya hingga saat ini belum berdiskusi soal polis asuransi dengan pihak terkait.

"AAJI terlibat, kalau ditanya sudah bicara atau belum? belum. Tapi kami akan segera berdiskusi dengan OJK dan sudah mengarah ke sana," ujarnya.

Budi menambahkan dengan LPP ini, industri asuransi jiwa diharapkan bisa terus berkembang dan masyarakat bisa lebih percaya dengan produk-produk asuransi jiwa.

"Saya rasa dari sisi anggota (perusahaan) akan mendukung," jelasnya.

LPS siapkan aturan penjaminan polis. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat







(kil/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork