Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023). Adapun alasan dibalik langkah ini ialah perusahaan tak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC).
Menyangkut hal ini, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai pencabutan izin usaha Kresna Life memang sudah diprediksikan akan terjadi karena status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah berlangsung lama.
"Pencabutan Ijin Usaha Kresna Life sudah bisa diduga karena Kresna Life tidak bisa mengatasi penyebab dikenakannya status PKU yang sudah berlangsung lama. Yaitu tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun investor baru," katanya, dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (24/6/2023).
Meskipun upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema Subordinate Loan (SOL) telah didukung oleh sebagian besar pemegang polis, terjadi masalah administrasi sehingga langlah ini tidak mendatangkan keyakinan bahwa akan adanya perbaikan RBC.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai Undang-Undang (UU) 37 tahun 2004 tentang Kepailitan. PKPU ini menjadi solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)