Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penegakkan hukum sejumlah pelaku industri pasar modal. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan hingga Juni ada 24 pelaku jasa keuangan yang kena sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus.
Dari penegakan hukum ini terkumpul Rp 11,03 miliar terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 peringatan tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 10,8 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Lebih rinci dijelaskan, OJK mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1,8 miliar kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) dan peringatan tertulis untuk melakukan pengakhiran produk yang dikelola karena dianggap tak sesuai ketentuan yang berlaku. KAM diberikan waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
Sanksi itu dikenakan karena KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan atas penempatan portofolio Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. KAM juga menjual KPD melalui Kresna Sekuritas (KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
"Pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran yaitu Yohanes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku eks Branch Manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT KS, dan PT KS dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite investasi PT KAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun," kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi kepada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda Rp 1,48 miliar dan perintah tertulis kepada yang bersangkutan untuk membubarkan reksadana milenium balance fund. Sanksi ini dikenakan karena adanya pelanggaran yakni melakukan transaksi jual-beli efek dengan harga jual-beli di luar rentang harga Bursa Efek Indonesia (BEI).
"PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10% NAB reksadana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksadana yang dilakukan oleh Lim Anggi Kristina selalu pemegang saham pengendali PT MCM," jelas Inarno.
Atas perbuatannya, Lim Anggi Kristina dikenakan denda Rp 200 juta dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk tak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung atau mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan, serta larangan menjadi pengurus dan menjalankan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
Lihat juga Video: Pansel Serahkan 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi
(aid/kil)