Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Kelas 1, 2, 3 Mau Dihapus: Tunggu Aturannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 18 Jul 2023 13:36 WIB
BPJS Kesehatan - Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan. KRIS adalah sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit, yang membuat semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

KRIS juga bakal menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang rencananya akan dihapus secara bertahap. Terkait ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut masih menunggu aturan pastinya.

"Jadi yang jelas masalah KRIS, kita tunggu tanggal mainnya. Karena kan masih uji coba. Terus besok gimana? Saya nggak tahu besok gimana, kita tunggu peraturannya, bagaimana hasilnya dan sebagainya," katanya di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia menilai layanan BPJS Kesehatan saat ini sebenarnya sudah pada jalur yang tepat. Hanya saja ada hal-hal kecil yang menurutnya perlu diperbaiki.

"Sudah saya sampaikan ya, BPJS Kesehatan sudah on the right track. Kalau merubah, real-nya itu sudah cocok. Tinggal hal-hal kecil yang perlu diperbaiki, bukan yang sifatnya perubahan yang secara mendasar yang tidak jelas ke depannya," tuturnya.

Saat dikonfirmasi apakah konsep iurannya KRIS akan disamaratakan antara orang kaya dan orang miskin, Ghufron mengaku masih menunggu konsep pastinya.

"Iurannya satu, orang kaya sama orang miskin sama, atau gimana? Makanya kita tunggu. Konsepnya saja kita masih nanya, ini gimana konsepnya," ujarnya.

Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan standardisasi kelas BPJS Kesehatan yang dimaksud Kemenkes adalah untuk standardisasi fasilitas di kelas 3.

"Nggak ada penghapusan kelas (kelas BPJS Kesehatan). Sampai saat ini standardisasi kelas. Kalau kelas 1 dan 2 mereka masih bayar sesuai iurannya yang berbeda jadi masih mendapatkan haknya itu baik kelas 1 dan 2," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Jadi yang dilakukan pemerintah bukan menghapus semua kelas melainkan menstandardisasi fasilitas kelas 3 saja. Menurut perempuan yang akrab disapa Nadia itu, selama ini fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3 memprihatinkan.

Tonton juga Video: Viral Keluarga Pasien di Asahan Mengamuk di RS, Ini Faktanya






(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork