OJK 'Pelototi' 12 Dapen, Termasuk Milik BUMN

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 20:10 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) dalam pengawasan khusus. Jumlah tersebut termasuk Dapen BUMN dan non BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan sebagian besar dari 12 Dapen tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran yang tidak lancar.

Alhasil, kondisi tersebut memicu tingginya piutang iuran.

"Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus, yang merupakan gabungan dari dana pensiun BUMN dan dana pensiun non BUMN yang dikelola oleh satker (Satuan Kerja) khusus di OJK," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).

Kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Berdasarkan POJK tersebut, suatu dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola dan parameter kuantitatif lainnya.

Menurut Ogi, jika suatu dana pensiun belum berada pada tingkat pendanaan level 1, kepada dana pensiun tersebut diberikan waktu untuk melunasi defisit untuk perbaikan kondisi pendanaan.

"Yaitu tiga tahun untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas yang berdasarkan perhitungan dari aktuaria," tuturnya.

Dalam rangka perbaikan pendanaan, Ogi menyebut pihaknya telah meminta masing-masing pemberi kerja untuk menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan pendanaan.

"Ini mencakup antara lain skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, serta evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria, termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun," ungkapnya.




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork