Babak Baru Nasabah Korban Indosurya Tuntut Ganti Rugi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2023 07:30 WIB
Foto: Perwakilan korban KSP Indosurya bertemu pihak Kejagung. Dalam pertemuan itu dibahas pengembalian kerugian para korban KSP Indosurya. (dok Ist)
Jakarta -

Kasus gagal bayar KSP Indosurya memasuki babak baru bagi para korban. Kasus ini sendiri sudah selesai di pengadilan, keputusan Mahkamah Agung yang menjebloskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya ke penjara menandai keputusan final pada kasus ini.

Namun keputusan ini belum berarti selesai bagi para korban gagal bayar. Justru kini perjuangan mereka memasuki babak baru, yaitu pemulihan ganti rugi.

Kemarin, korban gagal bayar KSP Indosurya pun melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mempercepat pemulihan kerugian. Visi Law Office yang menjadi perwalian hukum bagi 1.057 korban gagal bayar menyampaikan data resmi ke LPSK untuk urusan pemulihan kerugian.

Kuasa hukum 1.057 korban gagal bayar, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya memberikan data-data rekapitulasi daftar korban gagal bayar berupa nama, jumlah kerugian, hingga surat kuasa khusus.

"Prinsipnya saya dari Visi Law Office yang mewakili 1057 orang korban KSP Indosurya sampaikan beberapa dokumen, mulai dari rekapitulasi korban, nama korban, kerugiannya, dan beberapa data resmi lainnya. Kemudian tentu kami juga sampaikan salinan surat kuasa khusus dari korban, karena basis legitimasi kami dari surat kuasa khusus," ungkap Febri usai melakukan audiensi di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2023).

"Kami juga sampaikan usulan mekanisme pemulihan kerugian," lanjutnya.

Dari hasil pertemuan, Febri menjelaskan pihak LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tepatnya dengan pihak Pusat Pemulihan Aset (PPA). Katanya, PPA Kejagung dan LPSK sudah membentuk tim koordinasi khusus dan membagi tugas untuk melakukan pemulihan kerugian korban gagal bayar Indosurya.

Dia memaparkan LPSK akan fokus untuk mengumpulkan dan memverifikasi korban-korban gagal bayar, sementara itu PPA Kejagung akan menjadi pihak yang melakukan rekapitulasi aset yang disita dari kasus Indosurya untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para korban.

Febri menjelaskan dalam keterangan sidang dijelaskan total ada 6.193 korban gagal bayar dengan total kerugian Rp 16 triliun. Namun, korban yang diwakili olehnya sebanyak 1.057 orang dengan total kerugian Rp 1,9 triliun.

"Ada pembagian tugas, LPSK proses verifikasi terhadap 6 ribu lebih korban, dalam proses verifikasi ditemukan data valid siapa yang berhak jadi korban. Kami tadi berikan rekapitulasi total seribuan korban ke LPSK dan kami sudah ada data pendukung 7 kontainer data yang buktikan korban yang kami dampingi valid dengan total kerugian Rp 1,9 triliun," ungkap Febri.

Dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar LPSK membuka pendaftaran terbuka untuk mendata dan memverifikasi korban-korban lainnya.




(hal/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork