Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pembekuan kegiatan usaha PT Permodalan BMT Ventura Syariah. Nomor Surat Pembekuan Kegiatan Usaha S-35/PL.1/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
"Pembekuan kegiatan usaha ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat merealisasikan rencana pemenuhan dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat," tulis OJK, dikutip Minggu (5/11/2023).
Dengan demikian, Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "Perusahaan Modal Ventura atau Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha," tulisnya.
Baca juga: OJK Cabut Izin PT Emas Persada Finance |
(hal/kil)