BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan, salah satunya adalah layanan kesehatan gigi.
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan layanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan. Nantinya, biaya berobat ke dokter gigi dapat disubsidi jika memakai BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Youtube Klinik Pratama St. Carolus Paseban, Rabu (15/11/2023), berikut cara daftar dokter gigi dengan BPJS secara online:
Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Secara Online
1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Playstore atau AppStore
2. Pilih "Pendaftaran Pelayanan"
3. Pilih "Poli Gigi & Mulut", lalu pilih tanggal daftar dan isi keluhan. Pengisian ini harus dilakukan sebelum pukul 07.00 di 1 hari sebelumnya.
4. Klik "Simpan" pada tepat pukul 07.00
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul nomor antrian
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua layanan kesehatan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya melayani beberapa layanan kesehatan gigi. Adapun layanan kesehatan gigi yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:
* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan gigi
* Premedikasi
* Kegawatdaruratan oro-dental
* Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
* Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
* Obat paskaekstraksi
* Tumpatan gigi
* Scaling gigi pada gingivitis akut
(fdl/fdl)