Syarat dan Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Sabtu, 02 Des 2023 20:45 WIB
Foto: shutterstock
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan. Salah satu layanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah klaim protesa gigi atau gigi palsu.

Masyarakat bisa mendapatkan gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya klaim gigi palsu, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk klaim gigi palsu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, berikut tarif subsidi pelayanan klaim gigi palsu:

  • Dua rahang gigi maksimal sebesar Rp 1 juta
  • Satu rahang gigi maksimal sebesar Rp 500 ribu

Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan?

Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Indonesia Baik, Sabtu (2/12/2023), berikut cara klaim alat bantu kesehatan yang termasuk gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. Dokter di faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek/farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
4. Legalisir atau verifikasi resep
5. Datangi faskes yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi
6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek/instalasi farmasi rumah sakit/optik

Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Adapun syarat-syarat untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangangigisesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan protesagigidiberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Penjaminan pelayanan protesagigidiberikan atas rekomendasi dari doktergigi.
4. Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (iuran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum sesuai persyaratan dan kelengkapan lainnya sebagai berikut:

  • Surat eligibilitas peserta (tindasan NCR atau salinannya)
  • Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep protesagigi5. Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum menggunakan aplikasi

5. P-Care mengajukan klaim protesa gigi secara manual.

Selain gigi palsu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan gigi lainnya, yaitu:

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan gigi
* Premedikasi
* Kegawatdaruratan oro-dental
* Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
* Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
* Obat paskaekstraksi
* Tumpatan gigi
* Scaling gigi pada gingivitis akut




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork