Siap-siap! OJK Bakal Hentikan Program Keringanan Cicilan Kredit Terdampak Covid

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2024 17:40 WIB
Foto: Shafira Cendra Arini/detik.com
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menghentikan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19. Dijadwalkan program pemberian keringanan pembayaran cicilan pinjaman tersebut akan ditutup pada bulan Maret 2024 ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam Seminar Economic Outlook 2024 yang diselenggarakan Perbanas. OJK sendiri sebelumnya telah beberapa kali memundurkan waktu penghentian restrukturisasi kredit Covid-19.

"Menjelang berakhirnya restrukturisasi kredit Covid yang tinggal beberapa hari lagi. Nanti sebentar lagi mungkin kita akan mengumumkan secara resmi (penghentian program). Pada kecenderungannya, bisa dikatakan dengan berbagai alasan, alasan legal maupun alasan perkembangan perekonomian maupun sektoral, hampir bisa dipastikan sebetulnya kita tidak akan lagi membuat macet," kata Dian, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Dian mengatakan, OJK sudah mempelajari kesiapan di tiap-tiap sektor terkait. Utamanya terkait peran individual bank dan kemampuannya dalam menangani persoalan yang ada, pihaknya akan terus mendorong. Dian juga cukup optimistis progam bisa segera dihentikan dengan melihat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) memadai secara rata-rata.

"Tentunya dengan CKPN yang cukup tinggi, bisa dikatakan kita cukup siap," ujarnya.

Di samping itu, Dian menekankan bahwa pihaknya tidak melarang pihak perbankan melakukan restrukturisasi lanjutan berdasarkan ketentuan normal. Namun yang dimaksud dengan penghentian program ini, artinya tidak lagi ada ketentuan yang bersifat mengikat dari sisi regulasi.

"Jadi ini akan betul-betul kita lakukan, sehingga ini harapannya kita sudah perkirakan dampaknya tak akan terlalu signifikan dan temen-temen perbankan pasti akan mampu hadapi masalah yang tersisa," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya OJK melaporkan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79% (Desember 2023: 0,71 persen) dan NPL gross sebesar 2,35% (Desember 2023: 2,19%). Data ini berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2024.

Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp 251,21 triliun, turun Rp 14,57 triliun dibandingkan Desember 2023 di angka Rp 265,78 triliun. Angka ini dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 977 ribu nasabah dibandingkan Desember 2023 sebanyak 1,04 juta nasabah.




(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork