Apakah TKI di Luar Negeri Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?

Amalia Putri - detikFinance
Senin, 03 Jun 2024 15:52 WIB
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun, pekerja biasanya didaftarkan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri? Apakah mereka mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pekerja penerima upah saja. Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) pun bisa mengikuti program tersebut dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (3/6/2024), BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat yang bisa diklaim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat khusus.

Adapun, iuran yang perlu dibayarkan adalah Rp 370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan.

Berikut merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

1. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai dan perawatan atau pengobatan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan saat sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai saat peserta sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

4. Manfaat Khusus

Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan manfaat khusus yang bisa diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut merupakan rinciannya.

• Kerugian atas tindakan pihak lain maksimal Rp 10 juta.
• Bantuan PHK Sepihak bukan akibat kecelakaan kerja dengan masa kerja terhitung sejak PMI mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp 1,5 juta.
• Ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, bantuan uang Rp 25 juta dan penggantian tiket pesawat maksimal Rp 10 juta naik menjadi penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.
• Bantuan bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.
• Bantuan gagal berangkat Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 10 juta.
• Gagal ditempatkan, bantuan uang Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 25 juta dan penggantian tiket pesawat maksimal Rp 10 juta naik menjadi penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.
• Pemulangan PMI bermasalah, penggantian tiket pesawat maksimal Rp 10 juta naik menjadi penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.
• Ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, bantuan uang Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork