Jakarta -
Uang palsu masih bebas beredar di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya uang palsu diperjualbelikan di media sosial.
detikcom mengecek di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Di Instagram, ditemukan salah satu akun yang menjual uang palsu, @upal****. Di akun tersebut, terdapat beberapa sorotan atau highlights yang berisi daftar harga, testimoni konsumen, hingga kualitas uang palsu.
Dalam salah satu unggahan di sorotannya, pemilik akun menjamin uang palsu yang dijualnya mempunyai kualitas premium, seperti lolos sinar UV, bisa diterawang, dan ada tali pengaman. Adapun harga yang ditawarkan mulai dari Rp 300.000 dengan mendapatkan uang palsu senilai Rp 3,5 juta. Bahkan ada juga yang dijual dengan harga Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga di sini 1:5 dengan kualitas premium dengan lolos UV dan tali pengaman, berpengalaman sejak 2023," tulis akun tersebut, dilihat Senin (24/6/2024).
Selain di Instagram, uang palsu juga dijual di Facebook. Hal ini diketahui dari banyaknya grup yang secara terang-terangan menamai dengan 'Upal KW Super'. Melalui grup tersebut, tak jarang banyak orang yang mencari uang palsu dengan kualitas mendekati uang asli.
Unggahan tersebut banyak mendapatkan respons dari penjual uang palsu. Misalnya, akun Riz********* yang menjual seharga Rp 200.000 dan mendapatkan uang palsu senilai Rp 950.000. Akun tersebut juga berani menjamin kualitas yang ditawarkan super premium dan mendekati kemiripan dengan uang asli.
"Ready Upal (uang palsu) kualitas KW 1 super premium. Bahan lebih tebal, berasa kasar jika diraba, memakai pita timbul, warna tinta lebih cerah dan memakai trik fosfor (bagi yang paham)."
Ancaman denda penjual dan pemesan uang palsu di halaman berikutnya.
Penjual-Pemesan Bisa Didenda Rp 50 M
Bank Indonesia (BI) menyebut kegiatan tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan aturan mengenai larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bagi siapapun yang sengaja menjual dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara.
"Maraknya penawaran uang palsu di media online termasuk dalam pelanggaran terhadap UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara," kata Marlison kepada detikcom, Senin (24/6/2024) kemarin.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 1 menyebut orang yang memalsukan rupiah dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain pembuat uang palsu, pengedar juga dapat dikenakan sanksi yang lebih berat. Hal ini berarti si penjual dan pemesan uang palsu juga dapat dipidana karena termasuk kategori pengedar.
"Yang dikenakan sanksi pembuat dan pengedar. Pemesan termasuk kategori pengedar," jelasnya.
Pengedar uang palsu akan mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 36 ayat 3.
"Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). BI terus melakukan pertemuan berkala dengan Botasupal untuk mengawasi perkembangan uang palsu, termasuk laporan temuan uang palsu oleh perbankan, masyarakat, hingga pengungkapan kasus dari Polri.
BI telah mengambil tindakan preventif dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dengan cara melakukan takedown dan memblokir website yang terindikasi menjual uang palsu. Sejak 2023, BI berhasil memblokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.
"Hasil koordinasi dengan Kominfo di tahun 2023 melalui monitoring berbagai kanal media sosial dan e-commerce sangat efektif dalam melakukan takedown dan blokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu," tambahnya.
Cara bedakan uang palsu di halaman berikutnya.
Cara Bedakan Uang Palsu dengan Uang Asli
Marlison bilang masyarakat tetap bisa membedakan uang palsu dengan yang asli dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang. Apabila dilihat, warna uang asli terlihat lebih jelas dan terang.
Selain itu, ada tinta berubah warna berbentuk perisai pada tahun edaran 2016 dan bunga pada tahun edaran 2022. Ciri tersebut dapat dilihat untuk uang pecahan dengan nilai Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
"Apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, terdapat multi color latent image (MCLI) yang akan memperlihatkan angka sesuai nominal dengan berbagai macam warna," lanjutnya.
Kemudian, ada beberapa bagian pada mata uang rupiah yang asli apabila diraba akan terasa kasar, seperti pada bagian Gambar Utama, Angka Nominal, Gambar Penari, dan Kode Tuna Netra. Jika diterawang, Marlison bilang ada unsur pengaman watermark dan electrotype. Kedua hal tersebut dapat menampilkan gambar pahlawan dan ornamen tertentu pada mata uang asli berbentuk tiga dimensi.
"Unsur pengaman Rectoverso berbentuk potongan logo BI tidak sempurna. Namun, ketika diterawang akan membentuk logo BI secara sempurna dan utuh," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat mata uang rupiah. Caranya dengan jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distapler.