Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap nilai utang perusahaan dana pensiun kepada peserta pensiun mencapai Rp 304,16 miliar sampai Agustus 2024. Sedangkan pada Juli 2024 mencapai Rp 303,90 miliar.
"Berdasarkan laporan Agustus 2024 nilai utang manfaat jatuh tempo adalah sebesar Rp 304,16 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).
Ogi mengungkap, sedangkan sisi iuran, mengalami penurunan sebesar Rp 0,35 triliun (1,47%-yoy) yang dipengaruhi oleh penurunan PPMP (program pensiun iuran pasti) sebesar Rp1,54 triliun (21,04%- yoy).
Dia menerangkan kondisi dana pensiun, khususnya yang memiliki PPMP tengah menekan kepersertaan baru. Hal itu dilakukan agar pembayaran untuk dana pensiun kepada peserta yang ada bisa berjalan lancar.
"Pengelolaan dana pensiun tentunya dikaitkan dengan mekanisme Asset and Liability Management (ALM), selain itu terdapat pula beberapa dana pensiun, khususnya yang memiliki program pensiun manfaat pasti telah melakukan freeze kepesertaan," jelas dia.
Ogi menyebut itu sebabnya angka iuran menurun karena perusahaan dana pensiun tengah fokus melakukan pembayaran kepada peserta.
Data penerimaan iuran untuk program Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp 0,14 triliun (5,25%- yoy) dan Rp 1,05 triliun (7,60%-yoy).
"Berbeda dengan trend di DPLK atau dana pensiun yang peserta aktifnya masih lebih besar dibandingkan peserta pasif (pensiunan)," pungkasnya.
(ada/rrd)