PT Asuransi Jiwasraya mengklaim per 31 Desember 2024 sudah membayar Rp 132 miliar kepada pensiunan. Angka tersebut belum ada separuh dari total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 486 miliar.
Dengan kata lain, masih ada sekitar Rp 354 miliar dana pensiun yang belum dibayar. Menurut Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dana itu merupakan dana tambahan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena Jiwasraya dalam kondisi terbatas keuangan. Hal ini disampaikan oleh Lutfi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI kemarin.
"Dari total kewajiban sebesar Rp 486 miliar, Jiwasraya sebagai pendiri telah melakukan pemenuhan sesuai kemampuan perusahaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 132 miliar," kata Lutfi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Lutfi mengaku apabila tidak ada dana tambahan, dana yang dipegang Jiwasraya akan susut dan habis pada April 2025. Apabila ada penambahan, maka perusahaan bisa bernapas lega dan dapat memperpanjang kemampuan pendanaan.
Di sisi lain, Lutfi juga mengakui perusahaan tidak mampu mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada seluruh pensiunan Jiwasraya dalam beberapa pertemuan.
"Kita telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan pensiunan Jiwasraya di tanggal 21 Mei 2022, 7 September 2022, 26 September 2022, 26 Juli 2024, dan 30 September 2024. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) 100% karena tidak punya asetnya," terang dia.
Kondisi Aset Jiwasraya
Lutfi menerangkan kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) akan dilakukan melalui fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset yang berasal dari beberapa sumber. Pertama, pencairan aset saham dan aset lainnya.
"Kita akan selesaikan masa fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset, seperti aset saham dan aset lainnya. Jadi tadi yang sahamnya Rp 12 miliar. Bagaimana bisa itu di likuidkan, bagaimana bisa menambah pendanaan lagi," imbuh Lutfi.
Kedua, sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi di Jiwasraya. Kemudian, potensi aset rampasan dari pelaku fraud di DPPK Jiwasraya, apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya fraud di DPPK Jiwasraya.
Lutfi menambahkan nilai aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp 654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp 149,1 miliar. Lutfi menjelaskan proses pembayaran uang pensiunan ini akan diselesaikan secara bertahap. Hal ini dilakukan agar kemampuan pendanaan perusahaan dapat bertahan hingga 2028.
"Ketahanan dana yang tersedia kalau tetap going concern dengan nilai aset Rp 149,1 miliar, itu maka membayar manfaat pensiunnya bisa bertahan Desember 2028," jelas Lutfi.
Adapun jumlah peserta DPPK per 31 Desember 2024 mencapai 2.332 peserta yang terdiri dari 82 peserta pensiunan tunda dan 2.250 pensiunan.
"Bahwa untuk manfaat pensiunan bulanan yang diberikan seluruh peserta tersebut sampai saat ini tidak ada penundaan sama sekali. Masih kita bayarkan, masih rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," imbuh Lutfi.
Simak juga Video 'Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir':
(hns/hns)