Mengutip detikFinance, Bank emas memiliki landasan hukum yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun aturan terkait kegiatan usaha bank emas atau bullion, tercatat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Lebih lanjut dijelaskan bila peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Adapun pedoman tersebut antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bullion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan adanya Bank emas, tidak hanya pemerintah saja yang memperoleh keuntungan. Seperti tujuan awalnya yaitu jalur hilirisasi, masyarakat juga akan menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dengan munculnya Bank emas. Berdasarkan hasil penelitian OJK, usaha bullion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae. Selain menyebut jika masyarakat akan mendapatkan efek positif munculnya Bank Emas, Dian mengatakan jika keberadaan lembaga ini akan memberi stimulus pada ekosistem industri emas nusantara.
"Oleh karena itu, potensinya tentu akan sangat besar didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis," kata Dian dikutip dari detikFinance, Minggu (23/2).
Lalu apa saja peluang yang bisa diraih dari munculnya Bank emas ini? Apakah Bank emas merupakan lembaga yang aman bagi masyarakat untuk berinvestasi? Ikuti Diskusinya bersama Redaktur Pelaksana detikFinance dalam Editorial Review.
Beralih ke Jawa Timur, detikSore akan mengulas lebih dekat tokoh pemain sepakbola nasional bernama Bejo Sugiantoro. Seperti diberitakan detikJatim, legenda Timnas Indonesia dan Persebaya Surabaya itu meninggal dunia usai bermain sepak bola di Lapangan SIER Surabaya. Kabar kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi pecinta sepak bola Tanah Air, terutama para suporter yang pernah menyaksikan aksinya di lapangan hijau. Apa saja fakta-fakta di balik kematian Bejo? Bagaimana jejak Bejo saat bermain di Persebaya? Ikuti laporan Jurnalis detikJatim selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.
Sementara itu untuk menutup episode kali ini, detikSore bersama InvestasiKu akan membahas lebih dalam tentang ramainya tagar Kabur Aja Dulu dari sisi investasi. Sejumlah pihak, hal ini dilihat sebagai respon atas kekecewaan masyarakat terhadap Indonesia. Dari sisi ekonomi, gerakan ini dilihat sebagai cerminan kegelisahan masyarakat yang kesulitan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Lalu apakah investasi bisa menjadi jalan keluar bagi warga yang gelisah dengan masa depan mereka? Ikuti diskusinya bersama Chief Digital Officer Investasiku, Firman Marihot, dalam Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!" (far/vys)