Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 13 Februari 2025. Namun hingga hari ini, proses likuidasi belum dapat menentukan nasib para pemegang polis yang menolak restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Lantas, sejauh mana likuidasi aset Jiwasraya telah dilakukan?
Aset Masih Dihitung
Tim Likuidasi dan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Jiwasraya melakukan audiensi di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Dalam audiensi ini, para pemegang polis menuntut kewajiban pembayaran prime ke Tim Likuidasi.
Namun begitu, pertemuan tersebut belum menentukan nasib para pemegang polis. Anggota Tim Likuidasi Iswardi mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisasi aset yang dimiliki Jiwasraya.
Ke depan, aset ini akan dicairkan. Kemudian dikaji dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan jumlah kewajiban yang dibayarkan. Namun begitu, hasil pencairan aset tidak lantas dialokasikan untuk para pemegang polis.
"Berapa kewajiban keseluruhan yang ada. Nanti dilihat di POJK 28 diatur tuh. Kalau aset lebih besar dibayarkan. Sesuai dengan kewajiban masing-masing. Tapi kalau asetnya lebih kecil dari kewajiban gimana? Nah itu kalau nggak salah dibilang secara proporsi di POJK 28," kata Iswardi kepada wartawan di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Inventarisasi Aset Masih di Bawah 50%
Iswardi mengaku, proses likuidasi aset perseroan belum sampai 50% hingga saat ini. Pasalnya, ada beberapa aset yang masih dalam proses inventarisasi.
Iswardi mengatakan, lambatnya proses inventarisasi terjadi akibat kurangnya personil Tim Likuidasi Jiwasraya. Sementara saat ini, Tim Likuidasi diketahui hanya berisi dua orang, yakni Lutfu Rizal yang bertindak sebagai ketua dan Iswardi sebagai anggota tim.
"Oh belum (sampai 50%). Kan ada beberapa kantor cabang yang lumayan juga gitu. Terus juga personelnya juga kan memang kita berusaha se-efisien mungkin ya. Jadi kendala seperti itu jadi bisa menghabat juga sih," kata Iswardi.
Independensi Tim Likuidasi Dipertanyakan
Diketahui, terdiri dari dua orang, yakni Lutfi Rizal yang bertindak sebagai ketua dan Iswardi sebagai anggota tim. Saat dikonfirmasi ke pendamping tim likuidasi, diketahui kedua sosok tersebut merupakan mantan pejabat di Jiwasraya.
Luthfi Rizal sendiri sempat menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Operasional Jiwasraya. Sementara Iswardi menjabat sebagai aktuaris Jiwasraya.
Salah satu perwakilan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Jiwasraya Machril mengatakan, mestinya Tim Likuidasi memenuhi syarat berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 16 hingga 19.
Dalam pasal tersebut diatur Tim Likuidasi diisi oleh seorang dengan seseorang yang berpengalaman di bidang perasuransian selama 10 tahun dan pengalaman di bidang hukum, audit, keuangan, dan akuntansi paling singkat 10 tahun.
Machril mengingatkan, penunjukan ini bisa berakibat adanya benturan kepentingan. Seandainya pun hal itu terjadi, ia menegaskan bahwa pemegang polis harus tetap diutamakan, mengingat posisinya sebagai kreditur preferen.
"Seandainya terjadi benturan kepentingan, antara pemegang saham, which is pemerintah, dengan pemegang polis, yang diutamakan adalah kepentingan pemegang polis," kata Machril kepada wartawan di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Pemegang Polis Tagih Utang Rp 174 Miliar
Berdasarkan keputusan audiensi bersama Tim Likuidasi Jiwasraya, Machril meminta pembayaran secara tunai selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025. Machril mengatakan, pihaknya hanya meminta haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun saat ini, tercatat sebanyak 70 pemegang polis Jiwasraya yang berada dalam Konsolnas Nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi ke IFG Life dengan nilai premi sebesar Rp 174 miliar.
Apalagi, para nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi masuk dalam kreditur yang berhak dibayar lebih dulu. Ia pun mewanti-wanti Tim Likuidasi Jiwasraya untuk tidak memangkas kewajibannya membayarkan utang kepada para pemegang polis.
"Harus ikuti Undang-undang Asuransi. Terus adil dan objektif. Berani nggak adil dan objektif? Jangan berpihak kepada seberang sana, (pihak) kedudukan yang lebih tinggi. Karena pemegang polis adalah preferen kan. Terus TL (Tim Likuidasi) mengembalikan premi. Terus jangan sampai dirugikan, merugikan," kata Machril.
Simak juga Video: Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir
(kil/kil)