OJK Minta Program Hapus Tagih UMKM Diperpanjang

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 10 Okt 2025 16:03 WIB
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar kebijakan hapus tagih bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperpanjang. Langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga daya tahan sektor UMKM sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

"Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku, hapus tagih di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya," katanya.

Terlebih kata Mahendra, porsi kredit UMKM di perbankan tercatat termoderasi di kisaran 19% dari total kredit yang disalurkan dengan tingkat pertumbuhan yang melambat, hanya sekitar 1,35% berdasarkan data per Agustus 2025. Ia menilai kondisi ini menunjukkan perlunya percepatan akses pembiayaan produktif bagi sektor usaha kecil.

"Hal ini merupakan pengingat bagi kita semua pentingnya perluasan akses keuangan agar inklusi keuangan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi dapat ditingkatkan secara signifikan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan baru sebanyak 67 ribu UMKM yang dihapuskan piutang macetnya. Padahal target pemerintah dalam program piutang macet mencapai 1 juta UMKM.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork