Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyaknya utang debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum kembali ke negara. Upaya penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum efektif.
Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. BPK mencatat terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara.
"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen IHPS II-2025 BPK, dikutip Jumat (24/4/2026).
BPK menganggap piutang yang tidak kunjung balik ke negara itu disebabkan karena koordinasi interdepartemental PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks BLBI belum optimal.
Penilaian itu didasari masih terdapat permasalahan dalam hal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau layanan publik kepada para debitur.
Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum. Akibatnya proses penyelesaian piutang negara eks BLBI tidak optimal.
"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks BLBI," saran BPK.
(aid/fdl)