Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif khusus untuk menarik investor global masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Keuangan Internasional (International Financial Center/IFC) yang rencananya akan dibangun di Bali.
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan P. Roeslani, mengatakan persiapan skema insentif ini masih dalam pembahasan bersama pihak terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia.
"Membicarakan pendirian Indonesia Financial Center yang rencananya akan kita lihat lokasi-lokasinya di Bali, serta hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik dari segi regulasi, hukum, insentif, dan lainnya," kata Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Saat ditanya mengenai bentuk insentif yang akan diberikan, Rosan belum dapat memberikan jawaban pasti. Namun, ia menyebut pemerintah akan melakukan studi perbandingan terhadap sejumlah pusat keuangan dunia untuk merancang model terbaik bagi Indonesia.
"Makanya tadi kita baru bicara. Ini kan baru pertemuan pertama. Nanti kita juga akan melihat perbandingan dengan financial center di Dubai, Abu Dhabi, Singapura, dan lainnya," ungkapnya.
Sebagai informasi, pagi ini Rosan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melangsungkan pertemuan untuk membahas pembangunan IFC di Bali.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam, dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah siap memberikan sejumlah insentif dengan standar global demi menarik aliran dana asing masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah opsi insentif pajak hingga 0% di IFC.
Menurutnya, meskipun tidak ada penerimaan langsung dari pajak, kebijakan tersebut tetap menguntungkan karena dapat memperkuat cadangan devisa serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
"Kalau dia minta, saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan tidak ada juga. Dengan itu ya nol tidak apa-apa, tapi uang masuk ke situ. Itu harusnya bisa dikaitkan dengan cadangan devisa kita juga, menguat. Lalu sumber pendanaan untuk pembangunan juga menguat, karena mereka bisa membeli obligasi pemerintah. Kalau dia minta bunga rendah, fasilitas saya kasih," kata Purbaya dalam diskusi media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
"Insentifnya nanti akan kita pakai standar internasional. Itu kan KEK sekitar 100 hektare, di situ bisa menggunakan common law seperti di Abu Dhabi dan Dubai. Di luarnya tetap hukum kita biasa. Di sana juga begitu, di 100 hektare itu common law, di luarnya hukum syariah. Kita juga bisa begitu. Nanti begitu masuk situ, uangnya bisa diinvestasikan ke mana-mana di Indonesia," terang Purbaya.
Lihat juga Video 'Karpet Merah' Sumedang untuk Investor: Mudah-Dapat Insentif
(igo/fdl)