×
Ad

Kolom

Memahami Peran Perbankan dalam Mendukung Program Pemerintah

Piter Abdullah Redjalam - detikFinance
Senin, 18 Mei 2026 13:42 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bahwa OJK tengah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah, ditanggapi secara 'keliru' oleh banyak pihak. OJK kemudian dikesankan akan memaksa bank untuk membantu program prioritas pemerintah khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Persepsi kemudian bergulir liar. Beberapa komentar di dunia maya menyiratkan kekhawatiran akan keamanan dana masyarakat yang ada di bank. Sebagian lainnya mengkhawatirkan akan terjadinya lonjakan non performing loans. Bahkan ada juga yang menganggap bahwa OJK telah meninggalkan konsep paling mendasar dari industri perbankan yaitu kehati-hatian.

Sebagian besar dari mereka yang berkomentar negative atau menolak, dilatarbelakangi oleh pandangan skeptis terhadap program spesifik seperti MBG dan Kopdes Merah Putih.

Harus diakui di tengah begitu banyak komentar negatif ada juga komentar positif yang menyatakan dukungan bank terhadap program-program pemerintah memang sudah seharusnya karena bank harus memiliki peran dalam program pembangunan nasional, khususnya program-program bagi masyarakat kecil atau UMKM.

Pernyataan OJK

Meskipun ada juga komentar yang cukup positif, tetapi kesalahpahaman akan rencana OJK menyesuaikan ketentuan RBB tidak dapat dibiarkan. OJK nampaknya menyadari hal itu sepenuhnya. OJK kemudian dalam banyak kesempatan menyampaikan pernyataan yang lebih jelas dan mendetail mengenai rencana perubahan POJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).

Dalam pernyataannya OJK antara lain menyebutkan bahwa Rencana perubahan POJK tentang RBB dimaksudkan untuk mendorong Bank agar memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana bisnis, termasuk antara lain arah strategis kebijakan Bank, rencana permodalan dan rencana pendanaan bank.

Lebih lanjut OJK juga menyatakan bahwa RPOJK RBB akan mengatur dengan lebih terstruktur rencana penanaman dana bank termasuk dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Meskipun demikian dalam RPOJK RBB yang sedang disusun sama sekali tidak ada kewajiban Bank untuk menyalurkan kredit kepada program atau sektor tertentu.

OJK menjamin bahwa bank tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menetapkan strategi bisnis dan melakukan pengambilan keputusan pemberian kredit/pembiayaan dengan mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian, menerapkan manajemen risiko yang memadai, serta mempertimbangkan profil risiko dan risk appetite masing-masing bank.



Simak Video "Ocean by BCA, All in One Platform yang Bikin Bisnis Lebih Mudah"


(ang/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork