Modus penipuan dan investasi ilegal makin beragam. Kini pelaku penipuan mulai memanfaatkan aktivitas harian, seperti menebak gambar hingga menonton drama China.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Dari kelima entitas tersebut, Satgas PASTI membongkar modus penipuan.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).
Modus-modus yang ditawarkan oleh entitas-entitas ini sangat beragam dan memanfaatkan tren digital. Seperti CANTVR, modusnya dengan berkedok kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, modus lain dari CANTVR, yakni alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota membayar sejumlah dana.
Kemudian Appeninc, menjaring korban dengan modus pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara VID mengiming-imingi korban dengan imbalan uang hanya dengan melakukan tugas menonton iklan serta penawaran pembiayaan proyek fiktif.
YUDIA melancarkan penipuan dengan modus pengerjaan tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta film drama China tersebut. Terakhir, Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.
Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan operasional kelima entitas ini sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.
(acd/acd)