Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi hingga 99%. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika perusahaan asuransi memiliki kapasitas kecil maka tidak akan kuat melakukan penjaminan yang besar.
"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).
Terangnya, saat ini batas maksimum kepemilikan asing di asuransi sebesar 80%. Pihaknya mengusulkan agar naik menjadi 99% seperti industri lainnya.
"Jadi kami sudah minta kepada Kementerian Keuangan dengan alasan penyamaan ya dengan bidang lain, ya kita samakan maunya kaya perbankan. Ya perbankan itu 99%, kepemilikan di asuransi cuma 80%," katanya.
Menurutnya, dari segi industri, asuransi harusnya lebih terbuka daripada bank. Namun, pengaturan asuransi justru lebih ketat.
"Padahal dari segi kategori industri, harusnya tuh asuransi industri itu lebih open, lebih terbuka daripada industri bank. Tapi kenapa? Lebih ketat pengaturannya. Itu yang kami, argumentasi kami untuk merevisi peraturan pemerintah agar kepemilikan asing itu diperluas hingga 99%," jelasnya.
Apalagi, tambah dia, asuransi bukanlah industri yang sistemik.
"Sementara di Undang-undang P2SK sudah disampaikan bahwa ini bukan systemic institution ya. Dibandingkan dengan perbankan itu yang sistemik, ini tidak sistemik, tapi pengaturannya maka lebih ketat," katanya.
(acd/acd)