×
Ad

Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 07 Sep 2026 13:50 WIB
Ilustrasi/Foto: istimewa
Jakarta -

Skema tadpole dengan angsuran yang lebih besar di awal periode pinjaman daring (pindar) dinilai bisa merugikan peminjam. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, karena masyarakat yang mengakses pinjaman justru berada dalam kondisi membutuhkan dana.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyoroti pola pembayaran dalam skema Tadpole yang membuat kewajiban peminjam sangat besar pada awal masa pinjaman, kemudian semakin kecil pada periode berikutnya. Menurut Harris, kemudahan akses pinjaman online harus diikuti dengan tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan produk pinjaman ditawarkan secara transparan, adil, dan tidak mengeksploitasi masyarakat yang sedang membutuhkan uang.

"Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan," tegas Harris dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema Tadpole tidak adil bagi peminjam karena masyarakat yang mengajukan pinjaman pada dasarnya membutuhkan dana karena tidak memiliki uang yang cukup pada saat tersebut. Ketika peminjam justru diwajibkan membayar cicilan dalam jumlah besar pada awal periode, manfaat dana yang diperoleh menjadi relatif lebih kecil.

"Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit. Bagi konsumen itu tentu sangat memberatkan ketika dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen," ujar Nailul.

Nailul menjelaskan, skema Tadpole sebenarnya digunakan penyelenggara untuk mengurangi risiko gagal bayar pada akhir periode pinjaman. Dengan membebankan cicilan lebih besar di awal, perusahaan dapat memastikan sebagian besar kewajiban peminjam telah dibayarkan sebelum memasuki masa akhir pinjaman.

Sebagai gambaran, peminjam mengambil pinjaman dengan pokok utang Rp 1 juta dan bunga Rp 300 ribu. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,3 juta. Dalam skema Tadpole dengan tiga kali pembayaran, cicilan dapat dibuat tidak sama, yakni Rp 700 ribu pada cicilan pertama, Rp 400 ribu pada cicilan kedua, dan Rp200 ribu pada cicilan ketiga.

Dengan pola tersebut, pokok utang sudah tertutupi pada pembayaran awal. Bagi perusahaan, mekanisme ini dapat mengurangi risiko kerugian apabila peminjam mengalami gagal bayar pada akhir periode. Namun, dari sisi peminjam, pola tersebut membuat beban pembayaran jauh lebih berat pada awal masa pinjaman.

Nailul menilai, jika konsumen memang memiliki kemampuan untuk membayar lebih besar di awal, hal tersebut seharusnya menjadi pilihan, bukan kewajiban. Konsumen dapat diberikan opsi untuk melakukan pembayaran lebih besar atau menempatkan dana sebagai deposit yang dapat digunakan ketika dibutuhkan. Dengan mekanisme tersebut, konsumen tetap memiliki fleksibilitas menggunakan dananya dan tidak otomatis terbebani pembayaran besar pada awal masa pinjaman.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork