×
Ad

OJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi Pinjol

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2026 16:41 WIB
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan batasan maksimal nasabah untuk mengakses pendanaan melalui pinjaman daring (pindar). Sebelumnya, nasabah pindar tidak boleh mengajukan pinjaman lebih dari tiga penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut kebijakan ini dilakukan menyusul tingginya kebutuhan pendanaan masyarakat.

"Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal," ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban OJK. Ketentuan tersebut adalah penyelenggara pindar harus meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, menerapkan manajemen risiko yang memadai, serta menjaga risiko kredit macet (TWP90) maksimal 5%.

"Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban," pungkasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, OJK sempat memperketat pengajuan pinjaman melalui Fintech P2P Lending alias pinjol. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menegaskan pengetatan pengajuan pinjol demi menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat, salah satu bentuk pengetatan tersebut masyarakat hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal ke tiga aplikasi pinjol. Layanan pinjol ini masuk kategori legal alias mengantongi izin dan terdaftar di OJK untuk menekan kebiasaan gali lubang tutup lubang.

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Lihat juga Video: Utang Pinjol Warga RI Nambah Rp 1,6 T Sebulan




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork