Kartu kredit adalah salah satu dari beberapa instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank. Kehadiran kartu kredit sendiri sering menjadi pisau bermata dua, yaitu menjadi hal yang sangat berguna bagi mereka yang mengerti aturan main dari kartu kredit itu sendiri dan di sisi lain seolah menjadi bumerang bagi mereka yang tidak mengerti aturan main dari kartu kredit.
Contoh nyatanya adalah guyonan bahwa kartu kredit adalah kartu setan. Entah ini sekadar guyonan atau persepsi yang salah dari masyarakat kita yang sudah ada sejak lama, tetap menjadi pandangan dan pengalaman dari masing-masing orang itu sendiri.
Namun bagi mereka yang suka atau tidak yang telah memakai kartu kredit dan merasakan dampak positif dan negatifnya, atau mereka yang belum pernah menggunakannya sama sekali, ada baiknya mengetahui aturan main yang ada di dalam kartu kredit. Aturan main dalam kartu kredit yang sering dipandang sebelah mata oleh setiap orang yang memakainya atau pun yang menghindarinya yaitu adalah jenis-jenis biaya yang terdapat di dalam kartu kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa kita harus mengetahui ini? Mudahnya menghindari kerugian atau jeratan utang yang menumpuk sehingga kita bisa menggunakan kartu kredit dengan bijak dan maksimal, bukannya jadi mempersulit dan memberatkan, lalu jenis-jenis biaya apa saja yang terdapat dalam kartu kredit?.
1. Financial Charge
Biaya ini adalah jenis biaya yang terpapar dalam billing tagihan yang dikirimkan melalui surat elektronik atau langsung ke rumah kita biasanya biaya ini ditulis ke dalam Financial Statement kita.
Biaya ini hanya akan dikenakan bagi pengguna kartu kredit yang membayar pada tanggal jatuh tempo dan hanya mampu membayar sejumlah minimum payment atau pembayaran minimum dari total tunggakan kartu kredit yang kita miliki.
Ketika kita tidak membayar penuh atau terjadi tunggakan dari tanggal yang telah dituliskan di dalam billing tagihan maka bank penerbit akan mengenai biaya ini, besar biaya yang dikenakan adalah sebesar 2,95% dulu, sekarang telah diturunkan menjadi 2,25%.
Simak Video "Video: Pertimbangkan Ini Sebelum Investasi, Termasuk Pajak! "
[Gambas:Video 20detik]