- Risiko likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Untuk mengurangi risiko itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa manajer investasi harus melunasi seluruh transaksi penjualan kembali paling lambat 7 hari bursa dari transaksi Anda.
- Risiko wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko yang timbul pada efek utang dan instrumen pasar uang karena penerbit utang-utang tersebut tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utangnya, atau yang disebut dengan wanprestasi. Hal ini tentunya akan mempengaruhi aset reksa dana sehingga hasil investasi Anda akan berkurang.
- Keuntungan tidak dijamin. Investor harus menyadari bahwa dengan berinvestasi dalam reksa dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian dividen, keuntungan, ataupun kenaikan modal investasi.
- Risiko tingkat inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
- Risiko Manajer Investasi. Kinerja setiap reksa dana sangat bergantung antara lain pada, pengalaman, pengetahuan, keahlian, dan teknik/proses investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja reksa dana sehingga akan merugikan investor.