Prospek Saham Miras di Negara Mayoritas Muslim

Prospek Saham Miras di Negara Mayoritas Muslim

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 10 Jan 2023 07:00 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sejumlah perusahaan minuman keras sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Mulai dari PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) hingga yang paling baru PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER).

Jobubu Jarum Minahasa sendiri adalah produsen minuman keras Cap Tikus 1978. Perusahaan beberapa hari yang lalu melakukan initial public offering (IPO) dengan melepas saham 20% atau 800 juta. Target dana Rp 176 miliar untuk belanja barang, membangun pabrik hingga modal kerja.

Dalam waktu dekat juga ada produsen minuman keras lain yang tengah melakukan penawaran umum saham perdana alias IPO, yakni PT Hatten Bali Tbk. Perusahaan ini merupakan produsen wine atau minuman beralkohol berbasis anggur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perdagangan kemarin saham BEER masih melanjutkan tren penguatan. Tercatat saham produsen Cap Tikus 1978 itu menguat 4 poin atau bertambah 1,55% ke level Rp 262.

Lalu apakah tren penguatan ini akan berlanjut? Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.

ADVERTISEMENT

Research Analyst PT Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai justru saat ini bisnis minuman beralkohol berada di sektor konsumen primer. Bahkan dia mengatakan bisnis minuman beralkohol terbilang cukup tahan banting terhadap guncangan ketidakpastian geopolitik. "Ini resilient terhadap ketidakpastian geopolitik dan ekonomi," ujar dia.

Menurutnya, sektor ini berpotensi bagus tahun depan dan didukung oleh fundamental yang kuat. Terlebih untuk kalangan tertentu minuman beralkohol sering menjadi jamuan wajib untuk merayakan sesuatu.

"Saham minuman keras juga berpotensi akan diminati secara seasonal saja dengan adanya acara atau festival yang biasanya didampingi dengan minuman beralkohol," ujar dia.

Sementara itu Ekonom dan Praktisi Pasar Modal, Lucky Bayu Purnomo mengatakan untuk prospek saham minuman keras di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim memiliki tantangan tersendiri.

Oleh karena itu perusahaan secara industri juga harus memperhatikan fundamental yang baik. Lalu juga harus memiliki tujuan secara objektif bisa menguntungkan perusahaan dan publik. "Jadi jangan cuma menguntungkan perusahaan saja," imbuh dia.

Menurut dia, sebagai perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol akan menemui tantangan market share atau persebaran pasar. Bisa saja tidak cukup agresif, meskipun masih dalam kelompok usaha consumer goods.

Terutama produk yang dihasilkan sangat segmented dan tak bisa semua orang mengonsumsi. "Mungkin bisa dibentuk penjualan dengan klaster-klaster di daerah, untuk menghindari perusahaan salah strategi penjualan," jelas dia.

Lucky melanjutkan perusahaan juga harus melakukan pengelolaan keuangan yang baik untuk penjualan dengan iklim negara seperti Indonesia. "Untuk perusahaan miras yang menyatakan melantai di bursa maka harus konsekuen dan mengacu untuk dua manfaat. Jadi untuk perusahaan dan investor jangan sampai terganggu, jangan sampai tidak likuid dan tidak bergerak," ujar dia.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Namun Lucky menegaskan bahwa saham-saham dari emiten produsen minuman beralkohol bukan untuk investor muslim. Bahkan jika ingin berinvestasi dengan prinsip syariah yang sesuai, bisa mencari emiten-emiten syariah yang sudah ditetapkan oleh MUI.

Nah emiten syariah atau perusahaan publik syariah yang menerbitkan efek syariah berbentuk saham harus memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta peraturan lain di sektor pasar modal.

"Tersedia banyak pilihan di pasar modal, banyak sektor dan jenisnya," ujar dia.

Untuk calon investor yang ingin berinvestasi di saham dan ingin tetap dalam lingkup syariah juga bisa. Saat ini sudah ada Pasar Modal Syariah yang seluruh kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip islam.

Dikutip dari laman idxislamic.idx.co.id yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Sekadar informasi, fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada taun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah.

Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Kemudian pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Agar penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum, OJK mengonversi prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia ke dalam peraturan OJK no. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.

OJK telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015.

Meski demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku. Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.