Lesunya Usaha di Sektor Properti

Lesunya Usaha di Sektor Properti

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Nov 2018 08:21 WIB
Lesunya Usaha di Sektor Properti
Foto: Rengga Sancaya

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyampaikan proses perizinan tidak sampai 5.000 hari.

"Itu ngarang, nggak lah, 33 hari cuma, sudah 33 hari. Regulasinya sudah dipersempit dari 800 (hari) zaman dulu, sudah dijadikan 44 hari maksimal," kata Khalawi kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Sebelum izin dipermudah saja, kata dia prosesnya hanya berkisar 700-800 hari, tidak sampai 5.000 hari. Setelah izin dipermudah, maksimal hanya 44 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu 700 hari. Dengan kebijakan pemerintah Jokowi, jadi 44 hari, jauh kan," sebutnya.

Di sisi lain, dia menyadari perizinan yang sudah dipercepat di pusat, belum bisa diikuti dengan optimal oleh pemerintah daerah.

"Jadi perizinan masih banyak keluhan, banyak pengembang mengeluhkan perizinan masih terlalu lama, padahal di pusat kebijakannya sudah sangat ekstrim percepatannya," ujarnya.


(ang/ang)
Hide Ads