Pemerintah telah merampungkan skema pembiayaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Skema tersebut mengikuti ketentuan rumah subsidi yang sudah ada hanya saja batasan penghasilannya diubah menjadi Rp 8 juta per orang.
"Pokoknya rumusannya nanti dibuat," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai rapat pengadaan rumah ASN, TNI, Polri di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
JK mengatakan, pemerintah menargetkan 1 juta orang yang merupakan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polisi bisa membeli rumah dengan skema baru di tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT