Hore, PNS Cs Bergaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Hore, PNS Cs Bergaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 22 Feb 2019 06:45 WIB
Hore, PNS Cs Bergaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan target ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bisa membeli rumah dengan skema baru ini mulai pekan depan.

"Setelah ini aturan kita sesuaikan, saya lapor Wapres, disposisi oke, baru eksekusi. Minggu depan lah," ujar Basuki.

Dalam beberapa hari ke depan, Basuki akan mengebut revisi aturan mengenai skema pembiayaan rumah subsidi yakni Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2016 dan Kepmen PUPR Nomor 552 Tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, ditetapkan batasan penghasilan masyarakat sebesar Rp 4-7 juta per orang. Sedangkan dalam skema yang baru batasan penghasilan dinaikkan menjadi Rp 8 juta per orang.

Selanjutnya, mengenai fasilitas lainnya seperti subsidi bunga 5% sampai lunas, tenor 20 tahun itu akan tetap sama.

Hide Ads