Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan saat ditanya apakah skema pembiayaan perumahan yang baru diputuskan ini bisa digunakan oleh para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri meskipun sudah memiliki rumah,
"Hanya mendapat sekali, dengan subsidi FLPP melalui itu, jadi itu yang kita putuskan," kata JK di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Menteri PPN/Kelapa Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa keputusan ini bisa dimanfaatkan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan syarat tidak pernah menggunakan fasilitas skema FLPP, meskipun bukan rumah pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya dapat sekali fasilitasnya, 1 kali per orang," kata Bambang.