Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, HGU berdasarkan aturan yang ada diterapkan kepada badan hukum, perusahaan, koperasi.
"HGU itu hak yang berjangka waktu, yang dibatasi jangka waktunya, luasnya juga dibatasi," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Untuk mendapatkan sertifikat HGU, Iwan mengungkapkan langkah pertama adalah menentukan lokasi lahan disambung dengan pengurusan izin lokasi. Setelah itu, bisa melakukan pembebasan lahan dengan catatan jika ada masyarakat harus melakukan ganti rugi. Setelah selesai, maka persyaratan tersebut bisa dimohonkan kepada BPN setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panitia B kemudian lakukan pengecekan lapangan, tapal batas, memeriksa berkas, setelah diperiksa semua dianggap lengkap, makanya dikeluarkan risalah panitia B," jelas dia.
Jika sudah ada risalah Panitia B, maka akan dibawa ke kantor wilayah (kanwil) BPN untuk proses penerbitan fatwa risalah tersebut. Risalah ini, nantinya menjadi syarat pengajuan HGU kepada Menteri ATR.
"Setelah di menteri, sudah lengkap maka dikeluarkan SK HGU, SK HGU dibawa lagi kantor kabupaten, baru disertifikat. Jadi yang mengeluarkan kepala kantor berdasarkan SK Menteri ATR," ungkap dia.