Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres

Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 28 Feb 2019 09:49 WIB
Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Kepemilikan lahan negara yang saat ini dikelola oleh beberapa tokoh bisa dikembalikan. Ada enam cara yang membuat lahan ini dikembalikan ke negara dari tangan pribadi.

Ketua Dewan Komisioner Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan enam cara tersebut khusus untuk lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU).

"Bisa (dikembalikan), syarat HGU itu hapus apabila jangka waktu habis," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Pokok Agraria, Iwan mengatakan pemberian sertifikat HGU ditujukan kepada usaha sektor pertanian, perkebunan, perikanan darat/tambak, dan peternakan. Adapun, jangka waktu HGU berlaku selama 35 tahun.

Cara yang kedua untuk mengembalikan, kata Iwan adalah tanah tersebut terlantar atau menjadi lokasi yang tidak produktif. Ketiga, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, kelima status tanah tersebut musnah. Dalam hal ini, tanah tersebut hilang atau masuk ke dalam bumi pasca terjadi bencana. Dan yang keenam, diserahkan oleh pemiliknya.

Hide Ads