Kepemilikan lahan negara yang saat ini dikelola oleh beberapa tokoh bisa dikembalikan. Ada enam cara yang membuat lahan ini dikembalikan ke negara dari tangan pribadi.
Ketua Dewan Komisioner Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan enam cara tersebut khusus untuk lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU).
"Bisa (dikembalikan), syarat HGU itu hapus apabila jangka waktu habis," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara yang kedua untuk mengembalikan, kata Iwan adalah tanah tersebut terlantar atau menjadi lokasi yang tidak produktif. Ketiga, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, kelima status tanah tersebut musnah. Dalam hal ini, tanah tersebut hilang atau masuk ke dalam bumi pasca terjadi bencana. Dan yang keenam, diserahkan oleh pemiliknya.