Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres

Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 28 Feb 2019 09:49 WIB
Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres
Foto: Rengga Sancaya

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

"Kalau HGU untuk perkebunan, pertanian," katanya kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).

Harison bilang, secara garis besar untuk mendapatkan HGU mesti memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru kemudian dia bisa ke BPN untuk mengurus permohonan HGU-nya. Jadi orang nggak punya tanah tiba-tiba dikasih HGU, enggak, dia harus jelas, tanahnya diperoleh dari apa, izin lokasinya sudah dapat belum, feasbility study, rencana pengusahaan tanah sudah ada belum, termasuk amdalnya," paparnya.

Menurut Harison, pengelolaan lahan di Indonesia sendiri dinaungi oleh beberapa instansi. Dia menerangkan, untuk lahan konsesi kemungkinan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, di bawah Kementerian ATR seperti HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik.

Hide Ads