Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
"Kalau HGU untuk perkebunan, pertanian," katanya kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).
Harison bilang, secara garis besar untuk mendapatkan HGU mesti memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harison, pengelolaan lahan di Indonesia sendiri dinaungi oleh beberapa instansi. Dia menerangkan, untuk lahan konsesi kemungkinan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, di bawah Kementerian ATR seperti HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik.