Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres

Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 28 Feb 2019 09:49 WIB
Serba-serbi Ramai Tanah HGU Usai Debat Capres
Foto: Lahan milik Prabowo di Aceh (Ist)

Pengelolaan lahan dengan status hak guna usaha (HGU) memiliki durasi tertentu. HGU sendiri merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menerangkan, status itu berlaku sampai 35 tahun. Status itu bisa diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun.

Dengan kata lain, total masa berlaku HGU bisa mencapai 60 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa luas (batas) maksimalnya, tapi kalau tahun diberikan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Kalau luasan maksimal saya lupa karena terkait feasbility study dan izin lokasi yang ia dapatkan," kata dia kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).

Dia melanjutkan, jika masa perpanjangan sudah habis maka bisa melakukan pembaharuan. Selama, lahan yang digunakan produktif.

(hek/dna)
Hide Ads