Pengelolaan lahan dengan status hak guna usaha (HGU) memiliki durasi tertentu. HGU sendiri merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menerangkan, status itu berlaku sampai 35 tahun. Status itu bisa diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun.
Dengan kata lain, total masa berlaku HGU bisa mencapai 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, jika masa perpanjangan sudah habis maka bisa melakukan pembaharuan. Selama, lahan yang digunakan produktif. (hek/dna)