Hindari Penyalahgunaan, DPR Minta Sofyan Djalil Buka-bukaan Data HGU-HGB

Hindari Penyalahgunaan, DPR Minta Sofyan Djalil Buka-bukaan Data HGU-HGB

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 12:45 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil hadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR. Raker tersebut membahas program kerja Kementerian ATR/BPN selama 5 tahun ke depan.
Foto: Lamhot Aritonang

Lalu, menurut Endro, pengukuran ulang HGU dan HGB juga tak kalah penting. Bila biaya yang jadi kendala, Endro yakin biaya untuk pengukuran ulang HGU dan HGB, tetap tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang bisa didapat negara dari HGU dan HGB tadi.

"Harus diteliti ulang dievaluasi ulang toh tidak terlalu besar biayanya dibanding pendapatan yang ada dari denda, karena PP nya sudah bilang begitu bahwa itu didenda yasudah, mana yang didenda mari kita bersama-sama membantu pemerintah untuk memasukkan pendapatan negara," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat Komisi II meminta Kementerian ATR berkenan melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah khususnya terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan(HGB) agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan tanah. Permintaan ini masih sejalan dengan kesimpulan rapat terkait sertifikat tanah yang akhirnya sepakat untuk ditunda pemberlakuannya.

Namun, saat itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menolak memenuhi permintaan tersebut. Sebab, ada beberapa alasan yang tak memungkinkan pemerintah melakukan pengukuran ulang terkait HGU dan HGB.

ADVERTISEMENT

"HGU itu untuk mengukur biaya pengukurannya luar biasa, yang kedua adalah HGB, di luar hak milik semua HGB, bapak bayangkan seluruh ruko-ruko itu kita ukur ulang, kecuali ada yang bermasalah ok, dan sebagian besar, 99% nggak ada masalah dari HGU dan HGB, tidak sampai 1% yang bermasalah, jadi oleh sebab itu barangkali ini, pertama adalah ini tidak feasible, cost-nya terlalu besar, dan sebagian besar HGU dan HGB itu tidak masalah,"ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Penolakan Sofyan tadi tak serta merta diterima pimpinan rapat saat itu. Akhirnya, rapat ditunda dan kembali digelar hari ini.


(fdl/fdl)

Hide Ads