Pengalihan Dana Taperum PNS ke BP Tapera Rampung, Ini Rinciannya

Pengalihan Dana Taperum PNS ke BP Tapera Rampung, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 07:00 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS dipastikan sudah dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Ada dua portepel atau portofolio dalam prosesnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan kedua portepel tersebut yakni berasal dari dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.

"Laporan akhir likuidasi sudah kami lakukan dan semua dana sudah beralih ke BP Tapera. Itu terlihat ada dua portepel yang dialihkan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR dialihkan kepada BP Tapera," kata Eko dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (31/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci dijelaskan bahwa dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan bentuknya berupa Deposito. Pihaknya telah mengalihkan deposito kepada BP Tapera sebesar Rp 10 triliun.

Kementerian Keuangan juga telah mengalihkan giro kepada BP Tapera sebesar Rp 1 miliar. Terakhir berupa dana di kas umum negara, telah dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp 879 miliar.

ADVERTISEMENT

"Sementara kalau dari PUPR dalam bentuk piutang, deposito, giro dan daerah hasil konversi dari aset lainnya," ucap Eko.

Untuk piutang, Kementerian PUPR telah menyerahkan seluruhnya kepada BP Tapera sebesar Rp 16 miliar dengan disertai daftar nama debitur dan detil atas piutang tersebut. Sementara untuk deposito, telah dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp 872 miliar.

Kementerian PUPR juga telah mengalihkan giro kepada BP Tapera sebesar Rp 80 miliar dan dana hasil konversi dari aset lainnya kepada BP Tapera sebesar Rp 1,9 miliar.

"Itu lah bagaimana dengan proses kegiatan BP Tapera saat ini di tahun 2021, ada berbagai peraturan yang kami tengah siapkan. Kami berharap ini bisa kami finalisasi dalam waktu dekat. Tapi ini terus terang saja belum mempengaruhi operasionalnya BP Tapera," kata Eko.

Eko menyebut saat ini pihaknya telah menyelesaikan 8 dari 10 Peraturan BP Tapera. Di antaranya yang sudah selesai yakni tata cara penunjukan Bank Kustodian, tata cara penunjukan Manajer investasi, dan prinsip syariah dalam pengelolaan dana Tapera.

Kemudian penunjukan Bank penampung dan mitra pembayaran oleh Bank Kustodian, pedoman umum pengadaan barang/jasa, penunjukan bank penyalur, kepesertaan dan simpanan tabungan perumahan rakyat, dan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

Sedangkan peraturan BP Tapera yang masih dalam proses yakni pembiayaan perumahan bagi peserta tabungan perumahan rakyat, dan laporan pengelolaan program tabungan perumahan rakyat.

"Peraturan BP Tapera yang sudah diselesaikan dari 10 peraturan BP yang harus diselesaikan telah selesai sebanyak 8 peraturan. Kalau aturan-aturan ini, tentu saja sebagian besar berhubungan dengan operasionalisasi dari BP tapera," tandasnya.


Hide Ads