Dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS dipastikan sudah dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Ada dua portepel atau portofolio dalam prosesnya.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan kedua portepel tersebut yakni berasal dari dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.
"Laporan akhir likuidasi sudah kami lakukan dan semua dana sudah beralih ke BP Tapera. Itu terlihat ada dua portepel yang dialihkan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR dialihkan kepada BP Tapera," kata Eko dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (31/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci dijelaskan bahwa dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan bentuknya berupa Deposito. Pihaknya telah mengalihkan deposito kepada BP Tapera sebesar Rp 10 triliun.
Kementerian Keuangan juga telah mengalihkan giro kepada BP Tapera sebesar Rp 1 miliar. Terakhir berupa dana di kas umum negara, telah dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp 879 miliar.
"Sementara kalau dari PUPR dalam bentuk piutang, deposito, giro dan daerah hasil konversi dari aset lainnya," ucap Eko.
Untuk piutang, Kementerian PUPR telah menyerahkan seluruhnya kepada BP Tapera sebesar Rp 16 miliar dengan disertai daftar nama debitur dan detil atas piutang tersebut. Sementara untuk deposito, telah dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp 872 miliar.